Rabu, 24 Apr 2019, 20:47:14 WIB - 306 |
Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.
Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dalam hal terdapat ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dank ode perilku serta netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat. Pengaturan sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi ASN untuk melaksanakan kebijakan publik, program-program pemerintah dan instansi, memeberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa atau NKRI, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/ peserta Pemilu atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf e UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
02 Apr 2024 12:42:23 WIB Penyaluran Bantuan dari Tim Sentra Dampak Bencana Kemensos RI 25 ~ DG |
02 Apr 2024 12:34:28 WIB Camat IV Jurai Dampingi Dinas PUTR Dalam Rangka Tindaklanjut Penanganan dan Perbaikan Jalur Sungai 23 ~ DG |
02 Apr 2024 12:31:49 WIB Sekretaris Kecamatan Dampingi Tim Sentra Kemensos RI Dalam Rangka Penyerahan Bantuan Lansia yang ter 24 ~ DG |
02 Apr 2024 12:23:06 WIB Camat IV Jurai Hadiri Rapat Tindaklanjut Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Pesisir Selatan 50 ~ DG |
02 Apr 2024 12:21:34 WIB Camat IV Jurai Dampingi Kegiatan Safari Khusus Bupati Pesisir Selatan Sekaligus Peninjauan Pasca Ban 138 ~ DG |
20 Mar 2024 12:43:19 WIB Camat IV Jurai hadiri kegiatan Penanaman Pohon Serentak se-Indonesia 31 ~ DG |
20 Mar 2024 12:41:26 WIB Normalisasi Batang Salido dan Sutet di Nagari Salido 15 ~ DG |
20 Mar 2024 12:34:04 WIB Musyawarah Antar Nagari DPAM IV Jurai Mandiri 17 ~ DG |
6 Pengunjung Hari ini | 6 Pengunjung Kemarin | 22,003 Semua Pengunjung | 39,846 Total Kunjungan | 18.191.228.88, IP Address Anda